8 Toko di Kota Bogor Disegel karena Langgar PSBB
jpnn.com, BOGOR - Pemkot Bogor tidak main-main dalam menegakan aturan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Akibat melanggar PSBB, sejauh ini sudah ada delapan toko di luar yang dikecualikan beroperasi, sudah dilakukan penyegelan. Meski masih ada toko-toko yang nekat beroperasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Bogor, Agustiansyah mengakui hal itu. Menurutnya memang beberapa toko baru dilakukan pemberitahuan dan imbauan. Sebelum dilakukan penyegelan.
“Memang ada yang belum disegel, beberapa dikasih surat peringatan. Kita akan cek lagi. Tapi di luar itu, warga harus sudah mulai disiplin dengan kesadaran kolektif,” tegas Agus pada Radar Bogor, Jumat (8/5).
Di luar itu, tujuh toko yang sudah disegel Satpol PP Kota Bogor ada di tiga kecamatan berbeda. Dua toko di Kecamatan Bogor Barat, satu toko di Kecamatan Bogor Utara, dan lima toko di Kecamatan Bogor Tengah.
Yang dilakukan penyegelan, rata–rata merupakan toko baju. Dan ada juga toko perabotan rumah tangga. Untuk toko yang sudah dilakukan penyegelan, akan dibuka kembali setelah masa PSBB berakhir. Sementara jika belum diperpanjang, toko akan kembali dibuka pada 12 Mei mendatang.
“Imbauan terus kami berikan. Jika masih buka, ya kami lakukan penyegelan. Akan tetapi semua segel itu akan dilepas setelah masa PSBB berakhir,” tukasnya.
Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakir menambahkan, memang secara teknis, toko–toko yang disegel akan diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali sebelum disegel. Hal itu juga berlaku untuk para pemilik dan pedagang toko yang tidak menggunakan masker.