8 Zona Merah Covid-19 Ada di Sumatera, Pemerintah Perpanjang Pengetatan Mobilitas
Sehingga dengan berkaca pada data kasus terkini, terdapat potensi ancaman importasi kasus ke Pulau Jawa sebagai tujuan terbesar arus balik.
"Untuk itu, kepada satgas di daerah dan personel di lapangan diharapkan menegakkan peraturan dengan baik dan kedisiplinan tinggi. Agar tren kasus yang menunjukkan sedikit kenaikan perlu ditekan secara maksimal. Salah satunya dengan mengendalikan mobilitas pelaku perjalanan. Dan masyarakat juga patut mentaati peraturan ini, serta melakukan karantina mandiri 5x24 setibanya di tempat tujuan," kata Wiku.
Selain itu, pada perpanjangan kali ini pemerintah kembali memberlakukan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021 terkait pelaku perjalanan dalam negeri dengan tujuan di luar Pulau Sumatera, yaitu untuk tujuan Pulau Bali, pada moda transportasi udara wajib membawa hasil tes negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam, hasil tes negatif rapid antigen 1x24 jam, GeNose on site.
Sementara pada moda transportasi laut dan darat berlaku hasil tes negatif RT-PCR atau antigen dengan masa berlaku 2x24 jam, GeNose on site.
Khusus tujuan Pulau Jawa dan luar Pulai Jawa, pada moda transportasi udara, laut dan darat berlaku hasil tes negatif PCR berlaku 3x24 jam, antigen 2x24 jam, dan GeNose on site. Untuk penyeberangan laut dan kereta api antar kota berlaku hasil PCR 3x24 jam dan GeNose on site.
Serta perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi berlaku hasil negatif PCR 3x24 jam, antigen 2x24 jam, GeNose on site yang diperiksa secara acak di titik-titik penyekatan. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: