80 WNA Bermasalah Didepak dari Indonesia
jpnn.com, SURABAYA - Pengawasan dan pemantauan terhadap warga negara asing (WNA) yang bermasalah terus diperketat di wilayah Jatim.
Mulai Januari hingga September, ada 80 WNA yang dideportasi. Dari jumlah itu, WNA Tiongkok tetap paling banyak, yakni 28 orang.
Mereka rata-rata bermasalah dengan izin tinggal dan tujuan kunjungan di Surabaya.
Ada yang izin kunjungan wisata, kenyataannya bekerja. Ada pula yang masa tinggal di Surabaya sudah melampaui batas waktu.
Mereka dipulangkan ke negara asal dan untuk sementara tidak bisa kembali ke Indonesia.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Sandi Andaryadi yakin jumlah itu bakal naik.
Sebab, tim pengawasan orang asing (timpora) tingkat kecamatan mulai bergerak. Mereka sudah melakukan pengawasan di lapangan.
''Kami menunggu laporan dari tim tersebut,'' katanya.