9 Bacaleg PAN di Dapil Sumbar 1 Gagal Ikut Pemilu
Senin, 10 Juni 2013 – 20:02 WIB
Hasilnya, pihak kedutaan menyatakan benar dan Bacaleg dimaksud telah menyelesaikan pendidikan yang ada. “Nah kedutaan besar menunjukkan surat resmi di atas kopnya yang ada Garuda Indonesia. Ini surat dari pemerintah, jadi bukan dari PAN,” katanya.
Atas surat tersebut, PAN menurut Putra kemudian menanyakan langsung ke KPU, apakah dapat diterima sebagai bukti pengganti ijazah.
“Tapi jawaban tidak segera diberikan. Kalau dari awal dikatakan bermasalah, kita kan bisa ganti caleg lain atau ganti surat lain. Kan bisa kita usahakan. Tapi ini tiba-tiba surat itu di mata rapat pleno KPU dinyakan tidak bisa diterima. Sehingga caleg yang bersangkutan TMS dan caleg PAN di dapil itu menjadi gugur. Ini jelas karena ketidakcermatan KPU bekerja, sehingga kita menjadi korban,” katanya.