9 Hakim MK Bakal Diperiksa, Gawat, Gibran Belum Aman?
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal memeriksa sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan orang hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup.
Sembilan hakim itu, yakni:
- Ketua: Anwar Usman
- Wakil: Saldi Isra
- Arief Hidayat
- Wahiduddin Adams
- Suhartoyo
- Manahan Sitompul
- Enny Nurbaningsih
- Daniel Foekh
- Guntur Hamzah
Sekadar mengingatkan, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimaksud merupakan hal yang berkaitan dengan capres-cawapres, yang berujung mulusnya Gibran Rakabuming Raka (36 tahun, Wali Kota Surakarta) menjadi pendamping bacapres Prabowo Subianto.
tangkapan layar mkriid
"Tertutup karena sidang ini pada dasarnya tertutup,” kata Jimly.
Sidang pemeriksaan hakim konstitusi digelar secara tertutup sesuai dengan peraturan internal MK, dan juga untuk menjaga kehormatan hakim.
“Kami harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Harus menjaga haknya para hakim. Tidak 'diguyo-guyo' di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi,” tutur Jimly.