9 Hakim MK Bakal Diperiksa, Gawat, Gibran Belum Aman?
Dia mengatakan pihaknya sedang menyusun mekanisme pemeriksaan hakim konstitusi.
Pada Senin (30/10), MKMK akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi untuk menyampaikan mekanisme pemeriksaan tersebut.
“Jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya,” tutur Jimly.
MKMK telah menggelar rapat perdana untuk mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Rapat secara hibrid itu digelar dengan agenda klarifikasi terhadap pihak pelapor yang dimintai klarifikasi terkait hal pokok yang dilaporkan, termasuk kepada siapa laporan dilayangkan.
Para pelapor yang hadir dalam rapat tersebut ialah perwakilan dari Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Perhimpunan Pemuda Madani.
Kemudian, pelapor dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Integrity Indrayana Center, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, serta Lingkar Nusantara (Lisan).
“Kami namakan rapat klarifikasi. Jadi, bukan sidang sebagaimana dimaksud dalam PMK yang baru (PMK 1/2023), untuk mengatasi jangan sampai dianggap melanggar prosedur, walaupun substansinya seperti sidang pendahuluan," ujar Jimly.