9 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Batanghari Ditangkap
jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi menggerebek aktivitas pengeboran minyak di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Rabu (17/10) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari penggerebekan ini diamankan sembilan tersangka. Mereka yakni Yanto Bin Sutomo (33), Fitri Bin Tony (27), Fandi Adi Saputra (25), Hasan Aswari Bin Gianto (36), Arly Wibowo (24), Ali Mustopa Bin Wagimin (33), SM (17) dan Jauhari Bin Sapul (29). Kemudian, Jailani Bin Musnik (40) yang merupakan perakit alat pengeboran.
Kanit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi SH MH didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol M Teguh, saat pres release di Mapolda Jambi, mengatakan, 8 tersangka merupakan para pelaku pengeboran.
"8 orang ini sebagai pelaku pengeboran. Biasanya mereka menyebutnya molot," ujar AKP Sahlan Umagapi SH MH, kepada wartawan Kamis (18/10).
Kata Dia, para tersangka dibekuk di tiga lokasi pengeboran berbeda. Saat ini, sambungnya, satu pelaku lagi yang merupakan koordinator masih diburu.
"Satu orang berperan ganda, selaku koordinator. Ada satu orang lagi panggilannya Pak De. Kita masih mengembangkan," bebernya.
Menurutnya, mereka melakukan pengeboran ini sudah sekitar 1 bulan. Para pelaku membuat sumur baru. Bukan menambang sumur pertamina atau sumur tua yang ditinggalkan. Alatnya dirakit sendiri.
Dari pemeriksaan para tersangka, dalam sehari mereka menghasilkan 70 drum. 1 drum berisi 200 liter. Jadi total per hari mencapai 14 ton minyak yang dihasilkan.