Dalam 2 Pekan, Polisi Bongkar 51 Kasus Pengeboran Minyak Ilegal di Sumsel
jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap 51 kasus pengeboran minyak tanpa izin atau secara ilegal (illegal drilling).
"Pengungkapan 51 kasus illegal drilling di sumur aset negara yang sebelumnya dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) itu dilakukan dalam dua pekan terakhir," kata Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Muhammad Barly Ramadhani di Palembang, Kamis.
Barly mengatakan kegiatan pengeboran minyak secara ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi dapat membahayakan keselamatan jiwa pelakunya.
Aktivitas tersebut juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar, serta kerusakan lingkungan.
"Pengeboran minyak secara ilegal merupakan pelanggaran hukum, bahkan dalam perkembangannya bisa berdampak terhadap lingkungan, habitat hingga ekosistem," ujarnya.
Menurut dia, untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari kegiatan 'illegal drilling', segala macam praktik penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin khusus, terus dilakukan pengungkapan.
“Untuk sementara ini yang menjadi sasaran Operasi Illegal Drilling, yakni segala bentuk potensi gangguan keamanan, baik pelaku utama penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin, maupun dari gangguan keamanan lainnya,” kata Barly.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan kepada pelaku-pelaku yang menyalahgunakan atau menyeleweng dalam hal illegal drilling.