Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

9 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Batanghari Ditangkap

Sabtu, 20 Oktober 2018 – 22:26 WIB
9 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Batanghari Ditangkap - JPNN.COM
Sembilan pelaku pengeboran minyak ilegal di Batanghari, Jambi ditangkap Polda Jambi, Rabu (17/10). Foto: jambiekspres/jpg

Saat ditanya terkait dengan penjualan minyak ilegal itu apakah ke perusahaan atau masyarakat umum, Sahlan mengaku saat ini masih melakukan penyelidikan. "Itu masih kita kembangkan. Kita lagi buru koordinatornya. Pelaku ini tidak tahu. Dia cuma batas mengebor saja," jawab Sahlan.

Berdasarkan data yang dihimpun harian ini, penggerebekan bermula saat anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (17/10) sekitar pukul 00.00 WIB, mendapat informasi ada aktivitas pengeboran minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Anggota kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 03.00 WIB di tiga lokasi berbeda. Di lokasi pertama dibekuk Yanto Bin Sutomo (33), Fitri Bin Tony (27), Fandi Adi Saputra (25). Barang bukti yang disita yakni 1 unit sepeda motor Honda Revo yang sudah dimodifikasi, 1 roll tali, 1 buah canting dan 1 galon minyak mentah.

Selanjutnya di lokasi kedua dibekuk tersangka Hasan Aswari Bin Gianto (36), Arly Wibowo (24), Ali Mustopa Bin Wagimin (33), SM (17). Barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor Honda Revo yang sudah dimodifikasi, 1 roll tali, 1 batang pipa canting dan 1 galon minyak mentah.

Di lokasi ketiga dibekuk tersangka Jauhari Bin Sapul. Darinya diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo yang sudah dimodifikasi, 1 roll tali, 1 buah pipa canting dan 1 galon minyak mentah. Sementara dari Jailani diamankan barang bukti berupa 3 unit mesin sedot minyak dan 1 buah selang plastik.

Kini mereka diamankan di Polda Jambi untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. (pds)

Polda Jambi menggerebek aktivitas pengeboran minyak di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Rabu (17/10) sekitar pukul 03.00 WIB.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close