9 Permintaan Kompol Baiquni Wibowo di PN Jaksel
jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum Kompol Baiquni Wibowo memohon kepada majelis hakim agar membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Permintaan itu disampaikan oleh salah satu penasihat hukum Kompol Baiquni, Junaedi Saebih saat membacakan duplik atau jawaban atas replik JPU dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
"Pertama, menyatakan Saudara terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Saudara penuntut umum," kata Junaedi di ruang sidang.
Kedua, tim hukum memohon agar membebaskan Kompol Baiquni dari segala dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dan dari tahanan.
Selanjutnya, tim hukum meminta agar melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena persidangan a quo (tersebut) seharusnya menerapkan asas unavia principle.
"Karena, segenap tindakan terdakwa Baiquni Wibowo telah diuji secara administratif," kata Junaedi.
Keempat, melepaskan Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena peradilan atas nama terdakwa tidak sah mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum atau ankum saat proses pemeriksaan dalam perkara a quo.
Kelima, melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana berupa daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP.