9 Permintaan Kompol Baiquni Wibowo di PN Jaksel
"Keenam, melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana berupa perintah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP," kata tim penasihat hukum
Ketujuh, tim penasihat hukum memohon agar memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni Wibowo ke dalam keadaan semula.
Kedelapan, memulihkan hak-hak terdakwa Baiquni Wibowo.
"Kesembilan, membebaskan biaya perkara kepada negara," tutur Junaedi.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
JPU Baringin Sinaturi mengatakan terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Perbuatan terdakwa Baiquni itu diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU di ruang sidang.