90 Masjid Masih Gelar Salat Jumat dan Tarawih, Satpol PP: Dinasihati Malah Dicuekin
Di sisi lain, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan untuk penutupan kembali operasional mal yang sempat dibuka karena selama ini menjadi pro-kontra dengan penutupan masjid.
"Tetapi pemerintah kota telah membatasi penutupan mal dikecualikan untuk gerai yang menjual kebutuhan pokok, sedangkan untuk tempat makan yang berpotensi menjadi tempat berkerumunan orang banyak juga diminta tidak menyediakan tempat duduk dan aturan itu diberlakukan untuk semua tempat," katanya.
Diketahui, dalam maklumat keputusan bersama yang disampaikan Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh bersama Forkopimda dan MUI Kota Mataram, meminta kepada seluruh warga masyarakat, kaum Muslimin Muslimat di Kota Mataram, untuk meniadakan Salat Jumat dan menggantikan dengan Salat Zuhur di rumah.
Masyarakat juga diminta meniadakan Salat Tarawih di masjid dan di musala, serta meniadakan kegiatan-kegiatan ibadah lainnya yang melibatkan jamaah.
"Melalui pernyataan bersama ini, kami berharap masyarakat memaklumi dan mau mengikuti anjuran yang dibuat pemerintah," kata wali kota. (antara/jpnn)