92 Persen Setoran Tarif STNK dan BPKB Masuk ke Polri
Sebelumnya, SEKNAS Fitra juga telah mendesak pemerintah agar membatalkan pemberlakuan kenaikan tariff STNK dan PNBP.
Menurut Sekretaris Jenderal Fitra Yenny Sucipto , kenaikan hingga 300 persen tidak sepadan dengan pelayanan yang diberikan Polri pada masyarakat, khususnya pelayanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB yang rumit dan tidak transparan. Kemudian, pihaknya juga menyoroti bahan materi STNK dan BPKB yang kenaikan harganya tidak meningkat tajam.
“Proses penyusunan PP Nomor 60 tahun 2016 ini juga tidak transparan. Misalnya, tidak ada uji public sehingga masyarakat kaget tiba-tiba naik. Karena itu, kami merekomendasikan agar PP tersebut dibatalkan dan sebaiknya pemerintah mencari alternative PNBP yang lebih efektif,”paparnya. (ken/bil/wan)
Proses Pengesahan Kenaikan Tarif STNK dan PBKP hingga 300 persen
- BPK menyarakan kenaikan tariff STNK dan PNBP berdasarkan hasil auditnya
- Polri menindaklanjuti saran BPK dengan mengajukan usulan kenaikan tariff tersebut pada Kemenkeu pada September 2015
- Kemenkeu melakukan pembahasan kenaikan tariff tersebut secara internal
- Pembahasan dilanjutkan bersama Polri di bawah koordinasi Kemenkopolhukam