93 Persen Kepala Daerah Pecah Kongsi Dengan Wakilnya
Senin, 22 Oktober 2012 – 08:35 WIB
"Di Sumbar memang ada juga pilkadanya bertepatan dengan proses pilpres. Aturannya, daerah yang waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pilpres, harus 6 bulan lebih awal menyelenggarakan pilkada dari pilpres, atau ditunda 6 bulan setelah pilres. Dalam UU Pilkada tidak secara tegas mengatur itu, makanya perlu disiapkan payung hukum," ucapnya. (ayu)
PADANG--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyebutkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang diusulkan pemerintah, menetapkan pemilihan gubernur