Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

98 Persen Pasangan Kada Pecah Kongsi

Kamis, 28 Februari 2013 – 06:31 WIB
98 Persen Pasangan Kada Pecah Kongsi - JPNN.COM
Mengenai syarat untuk menjadi wakil kepala daerah, usul Dirjen Otda, minimal pendidikan S1, golongan IVc untuk Wakil Gubernur dan golongan IVb bagi wakil bupati/walikota. "Sedangkan jenjang pendidikan kepala daerah minimal SMA dengan Usia maksimal 52 tahun. Dia juga tidak punya ikatan perkawinan, baik ke atas ke bawah atau ke samping dengan kepala daerah," kata Djohermansyah.

Lebih lanjut, dia juga mengusulkan soal tugas dan wewenang wakil kepala daerah. "Wakil kepala daerah membantu kepala daerah mengevaluasi dan meninjau pelaksanaan SKP sekaligus bisa menggantikan kepala daerah bila berhalangan sementara. Jika berhalangan tetap, maka wakil kepala daerah tidak bisa menggantikan kepala daerah," imbuhnya.

Terhadap kondisi berhalangan tetap, kepala daerah pengganti diserahkan ke DPRD untuk dipilih kembali dengan cara tidak melalui Pemilukada, usulnya. Selain itu, Dirjen Otda juga mengusulkan agar tidak semua wilayah punya wakil kepala daerah. Untuk daerah provinsi yang penduduknya kurang dari tiga juta tidak perlu wakil gubernur. Sedangkan untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 100 ribu ke bawah tidak perlu wakil.

"Sebaliknya terhadap wilayah-wilayah dengan penduduk padat, wakil kepala daerahnya bisa lebih dari satu seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," ujar dia.

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) pada Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah mengatakan sekitar 98 persen pasangan kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA