98 Persen Pasangan Kada Pecah Kongsi
Kamis, 28 Februari 2013 – 06:31 WIB
Lebih lanjut, dia juga mengusulkan soal tugas dan wewenang wakil kepala daerah. "Wakil kepala daerah membantu kepala daerah mengevaluasi dan meninjau pelaksanaan SKP sekaligus bisa menggantikan kepala daerah bila berhalangan sementara. Jika berhalangan tetap, maka wakil kepala daerah tidak bisa menggantikan kepala daerah," imbuhnya.
Terhadap kondisi berhalangan tetap, kepala daerah pengganti diserahkan ke DPRD untuk dipilih kembali dengan cara tidak melalui Pemilukada, usulnya. Selain itu, Dirjen Otda juga mengusulkan agar tidak semua wilayah punya wakil kepala daerah. Untuk daerah provinsi yang penduduknya kurang dari tiga juta tidak perlu wakil gubernur. Sedangkan untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 100 ribu ke bawah tidak perlu wakil.
"Sebaliknya terhadap wilayah-wilayah dengan penduduk padat, wakil kepala daerahnya bisa lebih dari satu seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," ujar dia.