Bejat Banget, A Cekik Remaja Wanita di Sawah Besar, Lalu Memerkosa dan Menghabisinya
Kepada polisi, pelaku mengaku tak pernah melakukan kekerasan kepada korban sebelum-sebelumnya.
"Murni karena memang sakit hati kepada korban karena tersangka ini ingin hubungan lebih serius, tetapi, korban tidak menanggapi," kata Maualana.
Diketahui motif pelaku A menghabisi nyawa korban dikarenakan sakit hati.
Pasalnya, korban tak merespons perasaan pelaku.
Keduanya, telah menjalin hubungan pertemanan selama dua tahun.
Atas perbuatannya, A telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis.
Di antarannya, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP soal Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. (cr3/jpnn)