Aasia Bibi Tak Terbukti Menghina Nabi Muhammad
Setelah putusan hakim Muhammed Iqbal itu, Noreen langsung masuk bui. Upaya bandingnya berkali-kali kandas. Di lapas dia menghuni sel isolasi. Dia dikucilkan demi keselamatannya sendiri.
Delapan tahun berlalu. Kemarin, Rabu (31/10) ketok palu Ketua Mahkamah Agung Saqib Nisar menghapus kemalangannya. Bersama dua hakim agung lainnya, dia menyatakan bukti yang dibawa jaksa tidak meyakinkan.
Karena itu, Noreen bebas. "Saya bisa bebas? Mereka benar akan melepaskan saya?" tanya Noreen saat menerima kabar itu.
Delapan tahun menjadi pesakitan membuatnya putus asa. Karena itu, saat MA berpihak kepadanya, dia nyaris tidak percaya.
"Saya ingin memeluknya," ujar Eisham Ashiq, anak Noreen. Sama seperti sang ibu, dia pun tidak sabar bertemu.
Namun, begitu vonis MA tersebar, ratusan orang turun ke jalan. Para pendukung Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP) berunjuk rasa di Kota Karachi, Lahore, dan Islamabad.
Mereka mendesak pemerintah tetap menghukum mati Noreen. TLP juga akan memburu Noreen. Bahkan, jika perlu, menghabisi nyawanya. (bil/c4/hep)