Abaikan Kecaman Dunia, Myanmar Bakal Terus Mengeksekusi Oposisi
jpnn.com, JAKARTA - Puluhan tahanan politik di Myanmar terancam dieksekusi oleh militer yang berkuasa di negara itu, menyusul hukuman mati yang telah dilakukan terhadap empat aktivis pro demokrasi pada pekan lalu.
Wakil RI untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum mengatakan telah mendapat informasi bahwa Dewan Administrasi Negara (SAC) yang dijalankan oleh junta, berencana mengeksekusi 41 tahanan politik dalam beberapa hari mendatang.
“Mereka saat ini diberi seragam kuning dan dipindahkan ke sel lain untuk persiapan eksekusi, seperti dilaporkan media lokal pada 27 Juli 2022,” kata Yuyun dalam pernyataan yang disampaikan pada Sidang Khusus AICHR, Sabtu (30/7).
Selain itu, Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP) melaporkan bahwa ada 74 tahanan politik yang terdiri dari mahasiswa dan profesional muda—delapan di antaranya perempuan—yang kemungkinan akan menghadapi pembunuhan di luar proses hukum oleh rezim junta Myanmar.
Merespons eksekusi yang telah dan akan dilanjutkan oleh militer Myanmar, Yuyun menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Deklarasi HAM ASEAN khususnya hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan seseorang, serta hak atas proses peradilan yang adil—sebagaimana diatur dalam pasal 11, 12, dan 20.
“Penjatuhan hukuman mati, atau bahkan masa penahanan, berdasarkan proses pengadilan yang tidak memenuhi persyaratan dasar peradilan yang adil dapat merupakan satu atau lebih kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata dia.
Yuyun juga menyoroti bagaimana kasus tersebut diadili oleh pengadilan militer secara tertutup, di mana permintaan para terdakwa untuk mendapatkan fasilitas penasihat hukum dan banding ditolak.
Keluarga mereka tidak diberitahu tentang eksekusi tersebut.