Abdis Menggunakan Balok Kayu, Mufti dengan Golok, Darah Berceceran
“Abdis menyusul tersangka Mufti untuk mengklarifikasi kesalahpahaman tersebut,” terangnya.
Keduanya bertemu di Jalan Raya Syekh Nawawi, tepatnya di depan cucian steam motor di Kampung Tanara, Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Namun, saat kembali bertemu, keduanya kembali terlibat cekcok mulut. Keributan itu berujung baku hantam.
“Abdis datang membawa balok kayu, kemudian memukul pelaku hingga terjatuh. Tidak terima dipukul, kemudian pelaku membalas dengan mengayunkan golok ke arah korban dan melukai wajah korban,” ungkapnya.
Akibatnya, Abdis menderita luka bacok pada bagian wajah. Korban dilarikan ke klinik terdekat. Sementara pelaku berhasil ditangkap usai dilaporkan ke Mapolsek Tanara.
“Tersangka Mufti kami jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun kurungan,” jelasnya. (brp/nda/bantenraya)