Abdul Rahman Thaha Sebut Perlu Ada Wakil Kajari, Ini Alasannya
Selain itu, jabatan wakil Kajari juga dinilai perlu ada sebagai konsekuensi logis pengembangan tugas dan fungsi kejaksaan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2021 sebagai perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Dalam UU tersebut, Kejaksaan diberikan kewenangan melalui pengembangan tugas dan fungsi.
"Oleh karena itu, diperlukan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia (SDM) yang salah satunya dapat terlihat melalui adanya jabatan Wakajari di Kejaksaan Negeri," ujarnya.
Dia menilai jabatan wakil Kajari akan membantu serta menguatkan SDM dan kepemimpinan dalam efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Dengan begitu, tidak akan terjadi penumpukan pejabat eselon tiga dalam Kejaksaan. Jika mereka sudah menyandang jabatan Wakajari, nantinya naik ke koordinator dulu baru dijadikan Kajari.
"Terbukti hari ini jika jabatan Wakajari diadakan, maka bisa merekrut 416 orang eselon tiga dari 3.000-an orang jaksa yang lagi antre untuk menduduki jabatan koordinator, untuk mengisi waktu, dan buat reward bagi eselon tiga diberikanlah posisi jabatan Wakajari dulu," jelas Rahman.
Alasan terakhir perlunya wakil Kajari ialah banyaknya amanah Kejaksaan untuk mengusut kasus-kasus seperti mafia tanah, mafia minyak goreng, pelaksanaan P3DN, dan lain-lain sehingga memerlukan adanya pengembangan dan penguatan pada SDM dan kepemimpinan di level Kejaksaan Negeri. (mcr9/jpnn)