Abdullah Siap Akurkan KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian
Selasa, 29 September 2009 – 20:13 WIB
Sebaliknya, kata Abdullah pula, jika kondisinya tetap seperti sekarang, di mana KPK dimusuhi oleh kejaksaan dan kepolisian, maka bisa saja UUD 1945 diamandemen, untuk kemudian disebutkan KPK dibentuk secara permanen. Mantan aktivis ini tak membantah adanya anggapan bahwa KPK bersikap keras terhadap kejaksaan dan kepolisian. Namun katanya, hal itu bukan karena persaingan, melainkan lantaran KPK ingin tugas pemberantasan korupsi itu dikembalikan kepada kepolisian dan kejaksaan paling lambat 15 tahun.
"Kami minta kepolisian dan kejaksaaan bisa lebih profesional, kredibel, transparan dalam menangani kasus-kasus," tegas Abdullah.