ABG Menghina Presiden Jokowi di TikTok, Minta Maaf, Lalu Dikenai Wajib Lapor
jpnn.com, PEKANBARU - Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap anak baru gede alias ABG berinisial RT yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, bocah berusia 16 tahun itu tidak harus menjalani proses hukum lanjutan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan penyidik tidak menahan RT.
“Pelaku RT tidak ditahan karena masih di bawah umur. Dia sudah diberi pembinaan dan membuat video permohonan maaf,” kata Sunarto dalam jumpa pers di Pekanbaru, Selasa (14/2).
Namun, RT tidak hanya membuat video permintaan maaf dan menjalani pembinaan. Dia juga dikenai wajib lapor.
“Dia masih wajib lapor seminggu dua kali,” ucap Sunarto.
Wajib lapor diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ketentuannya berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Adapun pada Penjelasan Umum Pasal 31 KUHAP disebutkan yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan" ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.