Abidin bin Senang Hati, Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap Tanpa Perlawanan
Terakhir, Tim Tabur Kejati Sulbar sempat menggerebek rumah Abidin pada 27 April 2021. Namun, terpidana baru tertangkap pada Senin (3/5) malam.
Kasi Penkum Kejati Sulbar itu menjelaskan, Abidin berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1634.K/Pidsus/2010 tanggal 16 Desember 2010, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Abidin terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Mamuju untuk proses eksekusi badannya ke lembaga pemasyarakatan," pungkas Amiruddin. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: