Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ABK Indonesia Dilarungkan ke Laut, Tiongkok Mengaku Sudah Dapat Izin Keluarga

Kamis, 07 Mei 2020 – 20:28 WIB
ABK Indonesia Dilarungkan ke Laut, Tiongkok Mengaku Sudah Dapat Izin Keluarga - JPNN.COM
Menlu Retno Marsudi bicara soal evakuasi WNI di Wuhan, tempat tersebarnya virus corona. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Baik pemerintah Tiongkok maupun perusahaan pengelola kapal ikan Long Xing 629 dan Tian Yu 8 menyebut pelarungan tiga jenazah ABK asal Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui keluarga yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi kepada wartawan dalam pernyataan pers secara daring, Kamis (7/5) sore.

"Pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga (dari seorang ABK berinisial AR) dan telah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020. Pihak keluarga juga sepakat untuk menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno.

AR adalah ABK di kapal Long Xing 629 yang mengalami sakit pada 26 Maret dan dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan, namun ia kritis sehingga meninggal dunia pada 30 Maret pagi. Jenazah AR dilarung ke laut lepas keesokan paginya, 31 Maret, demikian keterangan pengelola kapal.

Sementara kasus dua ABK lain yang dilarung terjadi pada Desember 2019. Keduanya juga merupakan ABK kapal Long Xing 629, meninggal dunia ketika kapal berlayar di Samudera Pasifik.

"Keputusan pelarungan jenazah dua orang ini diambil kapten kapal karena kematian disebabkan oleh penyakit menular dan hal itu berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," ujar retno, mengutip keterangan yang sama dari pihak pengelola kapal.

KBRI di Beijing telah mengirim nota diplomatik kepada pemerintah Tiongkok untuk meminta klarifikasi ulang mengenai kasus pelarungan jenazah kedua ABK Indonesia ini.

"Nota diplomatik tersebut sudah dijawab oleh Kemlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan atau burial at sea dilakukan sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," ucap Retno.

Penjelasan pemerintah Tiongkok dan perusahaan pengelola kapal ikan Long Xing 629 dan Tian Yu 8 soal pelarungan tiga jenazah ABK asal Indonesia ke laut

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News