Absen Sidang, KPU Ditegur MK
MK: KPU Tak Serius Hadapi Sengketa PemiluRabu, 20 Mei 2009 – 10:25 WIB
Menurut Mahfud, ketidakhadiran KPU dapat memperberat proses banding KPU terhadap gugatan sengketa hasil. MK akan mempertimbangkan setiap fakta yang terjadi dalam sidang, termasuk kealpaan KPU untuk tidak menghadiri sidang. "Kami bisa menganggap KPU menyerahkan segala keputusan kepada sidang. Keputusan KPU bisa dibatalkan dalam sidang," tegasnya. Ini mengingat, dengan ketidakhadirannya, otomatis KPU tidak bisa menyajikan data pembanding.
Dia menilai, dalam proses beracara, KPU juga tidak memberikan dukungan penuh kepada jaksa selaku kuasa hukumnya. Jaksa terkesan berjuang sendirian. Padahal, posisi jaksa sebagai kuasa hukum patut didukung data-data dan saksi yang hanya bisa dihadirkan oleh KPU. "Jaksa tidak bisa dibebani cari data. Bahan itu dari KPU, input dari KPU," terang Mahfud.