Abu Bakar Ba'asyir Bebas Setelah Belasan Tahun di Penjara, Ini Kasus yang Pernah Menjeratnya
Dia juga melarang santrinya hormat kepada Bendera Merah Putih dengan menyebutnya sebagai perbuatan syirik. Pengadilan memvonis keduanya selama 9 tahun penjara.
Kemudian, pada Maret 2005, dia divonis 2,6 tahun penjara lantaran terbukti terlibat dalam peledakan bom di Hotel JW Marriot dan bom Bali.
Dia divonis 2,6 tahun penjara dan dibebaskan pada 2006, menyusul tahun 2010 ia divonis penjara selama 15 tahun lantaran terbukti terlibat dalam menggalang dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Pada 2014, didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat dengan pelaku bom Bali yaitu Amrozi dan Mubarok. Dari tuntutan delapan tahun penjara, hakim memvonis Abu Bakar Ba'asyir bersalah dan mengganjarnya 2,5 tahun penjara serta membayar biaya perkara Rp5.000. (ant/Tem/ngopibareng/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: