Acara Produk Kecantikan Dibubarkan, Kombes Witnu: Perintahnya Jelas
jpnn.com, MAKASSAR - Kegiatan peringatan HUT produk kecantikan ternama dengan menghadirkan sekitar ratusan peserta dan mendatangkan artis ibu kota dibubarkan Polrestabes Makassar.
Acara itu dinilai melanggar protokol kesehatan COVID-19 dan tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, pembubaran acara HUT produk kecantikan dilakukan karena menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Perintahnya jelas, tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh polisi. Apalagi, sekarang ini angka penularan COVID-19 kembali tinggi, makanya semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dipastikan tidak berizin," ujar Witnu, Kamis (24/12).
Peringatan HUT produk kecantikan itu dilaksanakan di gedung mewah Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.
Pihak penyelenggara acara tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian, maupun rekomendasi dari Tim Satgas COVID-19 Makassar.
Kapolrestabes Makassar mengatakan, pembubaran yang dilakukannya demi kebaikan bersama dalam melindungi warga agar laju penularan COVID-19 itu tidak semakin meluas.
"Ada suatu kegiatan yang dikhawatirkan akan menciptakan kerumunan di tengah pandemi. Fakta yang didapatkan dari aspek perizinan dari pihak kepolisian dan pihak panitia itu tidak ada. Panitia tidak bisa menunjukkan rekomendasi kegiatan dari Tim Satgas COVID-19 baik kota maupun kecamatan," ucapnya.