ACT Diduga Selewengkan Dana Bantuan, Kapitra: Harus Dibubarkan!
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera mengatakan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus dibubarkan jika terbukti melakukan penyelewengan dana bantuan masyarakat.
"Harus dibubarkan kalau dia terbukti bersalah secara hukum," kata Kapitra saat dihubungi, Selasa (5/7).
Menurut dia, uang yang dihimpun ACT harus dirampas sebagai barang bukti.
Kemudian, jika penyelewengan dana terbukti terjadi, uang tersebut harus didistribusikan kepada pihak yang membutuhkan.
"Jika dia dinyatakan bersalah, majelis hakim memerintahkan untuk mendistribusikan kembali harta tersebut kepada yang berhak," tutur praktisi hukum itu.
Solusi lainnya, tambah dia, uang tersebut diserahkan kepada negara lalu didistribusikan kepada target penerima bantuan oleh pemerintah.
Dalam laporan yang diterbitkan media nasional, ACT diduga melakukan penyelewengan dana bantuan.
Eks pendiri ACT Ahyudin diduga mendapat gaji Rp 250 juta per bulan serta fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.