ACTA Tuding Tim Ahok Lakukan Politik Uang di Jatinegara
Bukti-bukti yang dihadirkan hari ini adalah sejumlah paket sembako, bahan bacaan dan foto para terduga pelaku politik uang. Selain itu TRC ACTA juga menghadirkan warga yang melihat langsung kejadian namun demi alasan keamanan, mereka dirahasiakan identitasnya.
"Kami meminta agar Bawaslu DKI Jakarta berani mengusut dugaan praktek politik uang ini. Kalaupun pihak yang melakukan pembagian sembako dan bahan bacaan bukan tim kampanye resmi, tetap bisa dijerat dengan pidana politik uang berdasarkan Pasal 73 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016," tandasnya.
Adapun isi pasal 73 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 itu secara garis besar berbunyi : "Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih". (sam/rmol)