Ada Cagub Terancam Dicoret
Kamis, 29 November 2012 – 07:35 WIB
Penegasan Irham ini sesuai dengan ketentuan pasal 58 huruf i Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai syarat keharusan menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan. Pasal tersebut tidak mengatur bahwa data harta yang diserahkan ke KPU harus yang melalui proses verifikasi.
Nah, Irham menyebutkan, hampir semua cagub-cawagub, hingga kemarin siang, belum menyerahkan bukti pelaporkan harta itu ke KPK. "Hampir seluruhnya belum," ujarnya, tanpa menyebutkan siapa calon yang sudah menyerahkan dan siapa yang belum.
Hanya saja, dia yakin, pernyaratan mengenai hal tersebut bisa dilengkapi sebelum tenggat waktu, 1 Desember 2012. Ini lantaran proses untuk mendapatkan bukti penyerahan harta dari KPK tidak rumit dan tak perlu menunggu data diverifikasi KPK. "Karena verifikasi itu hanya proses, yang penting sudah menyerahkan," imbuhnya lagi.