Kesimpulan Bareskrim soal Sebab Kebakaran Gedung Kejagung: Puntung Rokok Kuli Bangunan
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Para tersangka diduga melakukan kealpaan hingga menimbulkan api dan terjadi kebakaran.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, api berasal dari puntung rokok kuli bangunan yang sedang melakukan pengerjaan di Aula Biro Kepegawaian yang berada di lantai enam.
“Jadi, di sana ada lima kuli yang sedang melakukan pengerjaan. Selain melakukan pengerjaan, mereka melakukan tindakan yang tak seharusnya dilakukan yakni merokok,” ujar Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10).
Harusnya, lanjut Sambo menerangkan, tindakan itu tidak boleh dilakukan. Karena, pada saat pengerjaan di lokasi banyak bahan-bahan yang mudah terbakar.
“Di lokasi itu banyak benda-benda yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan sebagainya,” terang Sambo.
Jenderal bintang satu ini menuturkan, karena tindakan lalai para kuli tersebut, terjadi kebakaran yang begitu hebat. Sehingga, para tukang dijadikan tersangka oleh penyidik.
"Insiden kebakaran ini terjadi karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruang lantai enam. Mestinya, mereka tidak merokok, karena itu banyak bahan berbahaya," terang dia.