Ada Kasus Hukum, Pemulangan WNI Jemaah Tablig dari India Terhambat
jpnn.com, JAKARTA - Wabah virus corona yang makin meluas di India membuat pemerintah berencana mengevakuasi WNI dari negara tersebut. Namun, rencana tersebut sampai sekarang masih terkendala aturan karantina yang diberlakukan pemerintah setempat.
Semula, menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, pemerintah Indonesia telah menyiapkan rencana evakuasi, bahkan memperkirakan waktu pelaksanaan guna memberikan perlindungan maksimum bagi WNI, termasuk ratusan jamaah tablig Indonesia yang berada di India.
“Kami sudah berusaha, tetapi karena jamaah tablig sedang menjalani karantina, mereka tidak diizinkan untuk dievakuasi,” kata Menlu kepada wartawan melalui konferensi video, Jumat (17/4).
Selain terhalang aturan karantina, proses hukum yang tengah dihadapi sebagian WNI di India juga menyulitkan pemerintah untuk memulangkan mereka ke Tanah Air.
“Situasi menjadi lebih kompleks karena adanya tuduhan pelanggaran hukum terutama soal aturan visa, menyangkut epidemi, dan penanganan bencana,” kata Menlu Retno.
Dari total 717 jemaah tablig Indonesia yang berada di India, 75 orang di antaranya dinyatakan positif COVID-19 dan 13 orang telah sembuh.
Jumlah WNI yang terpapar COVID-19 di India merupakan angka tertinggi dibandingkan dengan WNI yang terinfeksi virus itu di negara-negara lain.
“Sejauh ini terdapat 394 WNI di seluruh dunia yang dinyatakan positif COVID-19. Dari jumlah tersebut, 75 orang berada di India atau mencakup 19 persen dari total WNI yang terinfeksi di seluruh dunia,” kata Menlu Retno.