Ada Kecemburuan di Kalangan Dokter
Kamis, 04 Oktober 2012 – 13:32 WIB
Kalau itu terjadi, berarti pemerintah sudah menyalahi aturan UU BPJS. Di dalam Pasal 23 ayat 1 hanya tertera fasilitas pelayanan kesehatan adalah rumah sakit, dokter praktik, klinik, laboratorium, apotik, dan fasilitas kesehatan lainnya. Fasilitas kesehatan lainnya ini apakah puskesmas? Kan tidak disebutkan tentang itu.
Selain itu, seluruh biaya yang diambil dari pasien sebagian besarnya disetorkan ke daerah sehingga kesejahteraan tenaga kesehatannya (nakes) tidak diperhatikan. Yang jadi pertanyaan sekarang, kalau nakesnya tidak sejahtera apakah dijamin mereka melayani pasien dengan baik. Kan tidak, boro-boro mikirin pasien, diri sendiri saja terbengkalai kok. Nah ini yang terus diperjuangkan IDI, agar pemerintah harus mempertimbangan masalah tersebut.
Bicara soal kesejahteraan, apakah ada dokter yang tidak sejahtera?