Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Kelonggaran Karantina Bagi Pejabat, Satgas Minta Tidak Disalahgunakan

Kamis, 16 Desember 2021 – 23:36 WIB
Ada Kelonggaran Karantina Bagi Pejabat, Satgas Minta Tidak Disalahgunakan - JPNN.COM
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Satgas Covid-19.

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan pejabat pemerintah setingkat eselon satu ke atas mendapatkan diskresi terkait karantina setelah melakukan perjalanan internasional. Namun, Satgas mengimbau kelonggaran itu tidak disalahgunakan oleh pejabat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan diskresi itu berupa kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina mandiri ataupun pengurangan durasi isolasi.

Wiku menerangkan pemberian diskresi ini semata-mata untuk layanan publik tetap dijalankan untuk kepentingan masyarakat.

"Pemberian diskresi tersebut sangat terbatas dan selektif, karena prioritas pemerintah adalah memperkecil potensi importasi kasus dan yang perlu diingat adalah kebijakan ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Sekretariat Presiden di YouTube, Kamis (16/12).

Karena itu, Wiku meminta kepada siapa pun yang memiliki kewenangan mengajukan deskripsi agar menjalankan haknya secara bertanggung jawab.

Wiku mengingatkan setiap pelaku perjalanan internasional memiliki risiko tertular yang sama dengan masyarakat.

Selain itu, karantina juga diwajibkan untuk melaporkan kondisi kesehatan harian, tes ulang dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Di samping itu, menurut Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021, pejabat asing setingkat menteri ke atas dan rombongan memang diberikan diskresi untuk tidak melakukan karantina.

Pejabat pemerintah setingkat eselon satu ke atas mendapatkan diskresi terkait karantina setelah melakukan perjalanan internasional. Satgas memberikan peringatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News