Ada Kepentingan Pribadi Memboncengi Angket
Bahkan, siapa pun nanti bisa dipanggil ketika panitia khusus hak angket sudah bekerja.
Hanya saja Fickar mengingatkan, meskipun bagian dari pengawasan hak angket harus tetap ada muatan untuk kepentingan masyarakat umum.
Nah di sisi lain, dia melihat di balik angket ini ada kepentingan personal yang mengatasnamakan kepentingan umum.
“Conflict of interest-nya, di balik kepentingan umum itu ada kepentingan personal. Dalam konsep hukum korporasi dikenal istilah ultra vires yang artinya keputusan bisnis ditumpangi kepentingan direktur utamanya,” kata Fickar.
Jadi, lanjut Fickar, memakai lembaga atau institusi seolah-olah demi kepentingan umum.
Padahal, di dalamnya adalah untuk kepentingan orang per orang. Nah, kata dia, sejumlah anggota dan fraksi di DPR kemudian menyadari adanya hal ini. Lalu, mereka pun mencabut dukungan angket.
“Begitu angket diketok, kemudian mereka cabut dukungan setelah sadar (ada untuk kepentingan personal). Kalau menurut saya begitu,” kata Fickar.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, DPR tidak mengurus kasus per kasus dalam pengajuan hak angket itu.