Ada Kepentingan Pribadi Memboncengi Angket
“Kami tidak mengurusi kasus. Ini bukan penyelidikan hukum,” kata dia di kesempatan itu.
Masinton mempersilakan KPK tetap menangani sejumlah perkara hukum korupsi yang ada.
Yang jelas, hak angket ini sudah tepat digunakan karena berkaitan dengan institusi negara.
“Meski KPK lembaga independen, dia dibiayai APBN dan menjalankan undang-undang,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Menurut dia, angket yang diajukan ini untuk melihat apakah ada pelanggaran standar operasional prosedur yang dilakukan KPK.
Hal itu juga berkaitan dengan tata kelola organisasi, penggunaan anggaran dan lainnya.
Jadi, tidak mencampuri kasus-kasus hukum yang ditangani KPK.
“Kalau dikatakan apakah angket ini sudah tepat? Ya tepat,” tegasnya. (boy/jpnn)