Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Larangan dari 2 Menteri yang Dilanggar, Tetapi kok Dibiarkan

Jumat, 20 Maret 2020 – 05:01 WIB
Ada Larangan dari 2 Menteri yang Dilanggar, Tetapi kok Dibiarkan - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyoroti masalah 49 TKA asal Tiongkok yang masuk ke Sultra. Ilustrasi Foto: Humas MPR RI

Politisi PKS itu menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti langkah tegas yang dilakukan Presiden Filipina Rodrigo Duterte untuk mengatasi masalah COVID-19.

HNW menjelaskan Duterte memecat pejabat imigrasi yang membiarkan WNA asal China masuk ke Filipina di saat mewabahnya COVID-19 di negara tersebut.

"Ini perlu dipertimbangkan untuk menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia benar-benar serius menegakkan aturan dan mengatasi wabah COVID-19," katanya.

Selain itu, HNW juga meminta agar pihak yang memberi informasi salah kepada Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) juga perlu diusut tuntas.

Menurut dia, Kapolda Sultra sudah minta maaf jadi permasalahan tersebut sudah selesai, karena memang informasi Kapolda sudah dikoreksi oleh Kemenakertrans dan Kemenkumham.

"Dan warga yang memvideokan mestinya juga sudah dibebaskan. Lalu, bagaimana dengan mereka yang memberikan informasi salah kepada Kapolda," ujarnya lagi.

HNW menyambut baik keseriusan anggota DPRD Sultra yang menyerukan agar para TKA itu segera dipulangkan. Namun kasus ini harus diusut secara tuntas agar menjadi pelajaran bersama.

Dia menilai, jangan untuk kepentingan investasi, lalu keamanan dan keselamatan rakyat dan negara akibat COVID-19 diabaikan. (antara/jpnn)

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak dilakukannya proses hukum hingga tuntas soal masuknya 49 TKA asal Tiongkok di Sulawesi Tenggara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close