Ada Luka di Otak Kanan Selly
Kamis, 31 Maret 2011 – 13:13 WIB
Selain itu, sambung Indra, pihaknya tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah aksi Selly dilakukan sendiri atau melibatkan pihak lain. “Kalau dikatakan sindikat sih sepertinya tidak, karena berdasarkan keterangan sejumlah korban, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Tapi, tetap kita akan selidiki apakah ada orang lain yang juga terlibat dalam kasus ini,” tukasnya.
Lebih jauh Indra mengatakan, hingga kini baru satu korban Selly yang melapor, yaitu Vica Prihatin. Korban dirugikan Rp10 juta saat diajak berbisnis pulsa elektronik oleh tersangka. ”Kita mengimbau warga lainnya yang pernah menjadi korban Selly untuk segera melapor ke polisi,” katanya.
Meski hanya satu pelapor, Indra menegaskan bahwa pihaknya sudah memiliki bukti kuat untuk menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Penyidik sudah memiliki barang bukti berupa slip pengiriman uang dari korban ke tersangka. ”Pengiriman uang lewat bank dilakukan dua kali, masing-masing Rp5 juta,” katanya.