Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Percakapan Ajudan Ferdy Sambo dan Komandan soal Skenario, Begini

Rabu, 24 Agustus 2022 – 08:47 WIB
Ada Percakapan Ajudan Ferdy Sambo dan Komandan soal Skenario, Begini - JPNN.COM
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Foto: Ricardo/JPNN.com

Walakin, Taufan belum memerinci dari HP ajudan Ferdy Sambo yang mana percakapan itu ditemukan, serta siapa komandan dimaksud.

Taufan hanya menegaskan dari percakapan itu sudah menunjukkan suatu bukti ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

Apabila Komnas HAM bisa menemukan ponsel Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan, Taufan meyakini hal itu akan makin memperkaya data untuk mendalami kasus, serta pembuktian tentang obstruction of justice.

Pengakuan Mabes Polri soal Ponsel

Mabes Polri sebelumnya mengakui ponsel asli yang biasa dipakai Brigadir J belum ditemukan setelah insiden di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7) lalu.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons pernyataan Komnas HAM yang menyebut bahwa ponsel yang saat ini sudah disita bukanlah milik Brigadir J.

"Ya, betul (bukan ponsel Brigadir J, red), sesuai yang sudah disampaikan Kabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/8).

Lima orang telah ditetapkan jadi tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Komnas HAM mengungkap percakapan ajudan Ferdy Sambo dan komandan soal arahan tentang skenario di kasus Brigadir J. Begini penjelasan Ahmad Taufan Damanik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close