Ada Prostitusi di Aceh, Polisi Bekuk Muncikari Penjual Remaja Putri Rp 800 Ribu
jpnn.com, LANGSA - Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Langsa di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) memangkap RA (36) dan R (42) yang diduga melakukan praktik tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Kedua tangkapan polisi itu ketahuan menjual remaja berinisial DAN yang masih berusia 17 tahun kepada lelaki hidung belang.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengungkapan pengusutan kasus itu berawal ketika masyarakat memberikan informasi tentang praktik prostitusi di Langsa.
Satreskrim Polres Langsa pun menindaklanjuti informasi itu. Ternyata informasi itu sahih.
Polisi mendapati muncikari berinisial RA yang berperan mencari korban. Setelah menemukan korban, RA membawa DAN ke rumah R.
“Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu," kata Joko sebagaimana dikutip siaran pers Divisi Humas Polri, Sabtu (17/6).
Perwira menengah Polda Aceh itu menambahkan saat ini para terduga kasus TPPO itu sudah berada di Polres Langsa.
“Terduga pelaku diperiksa untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO," tutur Joko.(jpnn.com)