Ada Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK
Terkait mantan narapidana dari kasus Vina yang telah bebas, LPSK menyebutkan masih mendalami hal tersebut.
LPSK tidak menutup siapa saja yang mengajukan perlindungan ke lembaga itu terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Kami telaah lebih lanjut apakah dia mempunyai informasi penting berkaitan dengan kejahatan ini. Kalau ada ancaman, intimidasi terhadap saksi dan korban, itu bisa diajukan," ucap Susi.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati mengatakan pihaknya sangat terbuka untuk keluarga atau saksi yang ingin mengajukan perlindungan.
Setiap permohonan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Belum, ada hanya saksi saja. Kami sangat terbuka tentunya dengan melalui prosedur yang ada," kata Sri Nurherawati.(mcr8/jpnn)