Ada Sampah Maskapai di TPA Rawa Kucing
Dianggap Berbahaya dan Langgar AturanSenin, 10 Januari 2011 – 16:41 WIB
Soal kemungkinan akan adanya pembicaraan dengan pihak PT Angkasa Pura II dengan Pemkot Tangerang, Mayoris mengatakan, semua pihak sudah mengetahui aturan yang berlaku. Dan terpenting, pihaknya mengedepankan langkah antisipasi awal.
Sementara itu, Ketua Yayasan Peduli Lingkungan Hiduo (Yapelh) Tangerang, Uyus Setiabakti yang dihubungi perihal kondisi ini mengaku pihaknya akan melakukan pemantauan. Pasalnya, sangat berbahaya apabila ada sampah dari maskapai penerbangan yang dibuang ke luar area bandara.
Karena itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12/2002. Pemkot Tangerang pun, kata Uyus, harus berani mengeluarkan sanksi tegas apabila laporan warga ini terbukti benar. Sanksi tegas tidak hanya sebatas sanksi administrative, tapi bisa dipidanakan lantaran sudah ada aturan yang dilanggar jika ada sampah dari maskapai penerbangan yang dibuang ke TPA Rawa Kucing.