Ada Satu Klaster Isu yang Layak Dibahas Dalam RUU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan RUU Cipta Kerja banyak mendapatkan sentimen negatif dari berbagai pihak. Di luar berbagai substansi yang kontroversial, menurut Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hari Prasetiyo ada satu klaster isu yang sebetulnya layak untuk tetap dibahas.
"Salah satu klaster isu yang diatur adalah tentang administrasi pemerintahan. Sesungguhnya isu ini menjadi penting untuk dibahas saat ini. Penegasan sistem Presidensial sangat kuat terasa dalam RUU Ciker ini," ujar Hari.
Dalam RUU ini, beberapa kali ditegaskan bahwa Kekuasaan Pemerintahan adalah milik Presiden. Kepala Daerah dan Menteri merupakan pembantu Presiden.
Reposisi kewenangan Presiden menjadi penting saat ini. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
"Selama ini, atau paling tidak semenjak reformasi 1998, sistem pemerintahan Indonesia berubah. Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri, melalui otonomi daerah. Kepala Daerah pun kemudian memiliki kewenangan yang legitimate untuk melaksanakan otonomi daerah," ucapnya.
Pelaksanaan otonomi daerah pada dasarnya tidak menjadikan Kepala Daerah tidak lagi menjadi bawahan atau pembantu Presiden.
"Pun Kepala Daerah tidak lagi ditunjuk oleh Presiden, melainkan dipilih langsung oleh Presiden, tidak menjadikan para Kepala Daerah tidak memiliki subordinansi kepada Presiden," katanya.
Dari kacamata tersebut, walaupun memang dalam UU Pemerintah Daerah telah dibagi menjadi Urusan Wajib dan Urusan Konkuren, dalam pelaksanaannya Kepala Daerah tetap harus sejalan dengan Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden.