Ada Surat Aneh, Caleg PPP Lapor KY
Senin, 07 Juni 2010 – 18:29 WIB
Zainal Arifin, anggota KY Bidang Pengawasan, Keluhuran, dan Martabat Hakim, memberi saran agar dugaan tersebut diceritakan kepada pimpinan MK. "Soal dugaan keanehan surat itu silahkan ceritakan ke pimpinan MK. Hanya saja soal Keppres No 70/1999 yang disidang PTUN, kami sudah mendapat laporannya. Memang KY diberi wewenang memeriksa hakim, namun tidak termasuk teknis yudisial. Alasannya, dalam hukum acara dinyatakan bahwa amar putusan tidak boleh bertentangan dengan pertimbangan," bebernya.
Dia menjelaskan, amar putusan MK mengatakan bahwa suara hasil perolehan masuk ke partai. Namun, surat panitera diserahkan ke salah seorang calon. "Kami sarankan kepada pelapor agar melakukan cek langsung ke MK," paparnya.