Kebijakan Terbaru KemenPAN-RB untuk PPPK dari Guru Swasta, Penting
jpnn.com, JAKARTA - Desakan Komisi X DPR RI agar guru swasta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap mengajar di sekolah asalnya, direspons Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Namun, KemenPAN-RB hanya memberikan kebijakan berupa masa transisi satu tahun.
Artinya, dalam masa transisi ini, guru swasta yang resmi diangkat PPPK 2021 masih diberikan kesempatan mengajar di sekolah asalnya. Setelah itu, pada 2023 mereka harus pindah ke sekolah negeri.
"Permintaan DPR agar PPPK dari guru swasta tetap mengajar di sekolah swasta hanya bisa dipenuhi dalam masa transisi," kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni, Selasa (19/4).
Saat mendaftar P3K, lanjutnya, para guru swasta harus memilih sekolah dan itu negeri semua. Otomatis ketika lulus, guru swasta harus menempati formasi di sekolah negeri yang dipilihnya.
"Memang, ini jadi masalah juga, makanya, KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek tengah mencarikan solusinya," terangnya.
Alex mengungkapkan, telah mendapatkan arahan dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo soal keberadaan guru swasta ini.
Untuk masa transisi, PPPK dari guru swasta bisa mengajar di sekolah asalnya.