Ada Tawaran Setiap Suara Dihargai Rp 50 Ribu demi Loloskan Harun Masiku
Kamis, 23 April 2020 – 17:37 WIB
Riezky menuturkan, Saeful dalam pertemuan itu membawa sejumlah dokumen, termasuk keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan DPP PDIP atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Walakin, Riezky tak menggubris permintaan Saeful.
“Saya tidak sentuh karena posisinya saya sendiri. Dia mau menunjukkan berkas, tetapi saya enggak mau," kata Riezky.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa Saeful menyuap Wahyu Setiawan selaku anggota KPU. Motif di balik suap itu adalah meloloskan Harun menjadi Caleg DPR Terplih hasil Pemilu 2019 dari Dapil I Sumsel.(tan/jpnn)