Ada Uang Muka di Kasus Bahasyim
Rabu, 26 Januari 2011 – 16:23 WIB
Seperti diberitakan, setelah sempat molor selama tiga pekan, Bahasyim akhirnya dituntut selama 15 tahun penjara, berikut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan karena ia disebutkan terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang mencapai Rp 932,2 miliar. (pra/jpnn)