Ada Upaya Jegal Din di Voting Ketum
Rabu, 07 Juli 2010 – 06:59 WIB
Tokoh nasional asal Sumatera Barat itu mengakui bahwa AD/ART memang tidak mengatur secara lugas. Jika mengacu hasil muktamar lima tahun lalu, Din yang mengantongi suara tertinggi menggantikan Buya karena saat ditanya kesediaannya menjawab bersedia. Dia optimistis Muhammadiyah selalu punya solusi. Entah lewat musyawarah mufakat maupun voting. "Orang (13 anggota PP, Red) sudah merdeka, biar menentukan sendiri," tuturnya.
Pasal 16 ayat (3) Anggaran Dasar Muhammadiyah menyebutkan, syarat anggota pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam ART. Aturan itu diperinci pada pasal 15 ayat (3) ART. Yakni, pemilihan pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau formatur atas keputusan musyawarah masing-masing. Karena mencantumkan kata dapat, berarti bisa ya atau bisa tidak.
:TERKAIT Pemilihan Ketum yang akan dipilih di antara 13 nama terpilih itu diagendakan dilangsungkan hari ini (7/7). Mekanismenya, 13 anggota PP tersebut mengadakan rapat internal untuk berbagi posisi ketua umum, ketua, sekretaris, dan bendahara. Meski pengambilan keputusan mengutamakan asas kolektif kolegial, yang bakal menjadi orang nomor satu di ormas Islam terbesar itu bergantung pada kesepakatan 13 nama yang menjadi formatur pilihan muktamirin. "Mereka yang akan melakukan sidang sendiri," tegas Budi Setiawan, sekretaris panitia pemilihan muktamar.