Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada yang Berani Menyuruh Luhut Panjaitan Batalkan Gebrakannya, Wouw

Minggu, 12 April 2020 – 19:02 WIB
Ada yang Berani Menyuruh Luhut Panjaitan Batalkan Gebrakannya, Wouw - JPNN.COM
Kebijakan Menhub Ad Interim Luhut Panjaitan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 menuai polemik. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie menyoroti terbitnya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan.

Syarief menegaskan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) sudah diatur dengan jelas lewat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut ketua DPP Partai Nasdem ini, Permenhub 18/2020 terkesan membuat bingung dan tumpang tindih aturan menjalankan.

Pasalnya, kata dia, aturan itu seakan-akan tidak mengindahkan langkah physical distancing dan social distancing, karena terkesan ingin memastikan semua transportasi baik di darat, laut, maupun udara tetap berjalan selama masa PSBB.

“Saya minta pemerintah harus satu bahasa dan satu kata dalam persoalan ini. Kondisi kita sedang darurat, jangan membuat tambah galau masyarakat di bawah,” kata Syarief, Minggu (12/4).

Legislator Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) I itu menegaskan Permenhub tersebut bertentangan dengan Permenkes terkait PSBB.

Sebab, ujar dia, yang sudah dilarang di Permenkes, malah diperbolehkan di dalam Permenhub.

Ia mencontohkan, di Permenkes sudah tegas melarang angkutan ojek online mengangkut penumpang, kecuali barang, tetapi justru diperbolehkan Permenhub.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie ikut menyoroti Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang diterbitkan Luhut Panjaitan terkait penanganan wabah virus corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News