Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gebrakan Luhut Panjaitan Dinilai Bikin Bingung Masyarakat, kok Bisa?

Minggu, 12 April 2020 – 18:19 WIB
Gebrakan Luhut Panjaitan Dinilai Bikin Bingung Masyarakat, kok Bisa? - JPNN.COM
Kebijakan Menhub Ad Interim Luhut Panjaitan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mendapat sorotan. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai gebrakan Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Panjaitan bisa membuat penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi tidak efektif.

Saleh menanggapi terbitnya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, yang diteken Luhut pada 9 April 2020.

Permenhub itu menurut Saleh, bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang keluar lebih dulu pada 7 April 2020.

"Memang PSBB ini juga akan semakin sulit jika aturan yang mengiringinya itu tidak tegas. Terutama kita lihat adanya perbedaan aturan yang terdapat di dalam Permenkes, dan juga aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan," kata Saleh di Jakarta, Minggu (12/4).

Saleh menyebutkan bahwa aturan di Permenkes melarang ojek online untuk membawa penumpang, sementara di dalam Permenhub masih diperbolehkan.

Keberadaan dua aturan berbeda ini menurutnya akan menyulitkan masyarakat untuk menaatinya.

"Jadi, kalau misalnya dia tidak menaati Permenkes, itu tidak bisa dikatakan melanggar. Karena apa? Karena ada payung hukum lain yang ada di dalam Permenhub. Ya tetap saja kalau orang mau bawa penumpang dengan ojek online tidak masalah. Karena ada aturan yang melindunginya, yaitu Permenhub itu," jelas wakil ketua Fraksi PAN DPR ini.

Legislator asal Sumatera Utara ini juga paham betul mengapa bisa terdapat dua versi peraturan seperti itu.

Menurut Saleh, kelihatannya pemerintah juga tidak bisa melarang secara tegas pengemudi ojek online dan ojek lainnya untuk beroperasi.

Saleh Partaonan Daulay menyoroti kebijakan Luhut Panjaitan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 di tengah penerapan PSBB Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News